Sudah Tua Masih Ingin Berbuat Dosa, Akhirnya 3 Pria Ini Berurusan dengan Polisi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan menggerebek tempat perjudian yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Gang Azmi, Kelurahan Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Penggerebekan terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 malam atas laporan masyarakat melalui hotline 110 Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan penggerbekan tersebut jajarannya mengamankan tiga orang pelaku perjudian.
"Informasi kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan tersebut, dan benar setelah kami selidiki akhirnya kamu dapat mengamankan pelaku judi berikut barang bukti," kata Kompol Adit.
Ketiga pelaku tersebut yaitu berinisial AL (78) warga Gang Azmi Bumi Waras, ES (65) warga Jalan RE Martadinata Perwata, dan MY (70) warga Raja Basa Raya Bandar Lampung.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yaitu uang taruhan sebesar Rp 220 ribu dua set kartu remi warna merah dan biru.
Baca Juga:
"Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di situ," ucap Kompol Adit.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan menggerebek tempat perjudian yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Gang Azmi, Kelurahan Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News