Pria di Bandar Lampung Culik Anak Tirinya dan Digagahi di Indekos

Senin, 06 Februari 2023 – 19:35 WIB
Pria di Bandar Lampung Culik Anak Tirinya dan Digagahi di Indekos  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pelaku pencabulan dan penculikan anak di Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta BDL

Terhadap korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau traumahealing.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban.

"Pelaku terancam Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(mar10/jpnn)

Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial DY (41).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News