Pria di Bandar Lampung Culik Anak Tirinya dan Digagahi di Indekos
Senin, 06 Februari 2023 – 19:35 WIB
Terhadap korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau traumahealing.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban.
"Pelaku terancam Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(mar10/jpnn)
Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial DY (41).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News