Kasus Penembakan Pencurian Sawit di Way Kanan Telah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Identitasnya
"Dari kejadian itu, bahwa peristiwa pencurian memang benar adanya terjadi pada 29 Januari 2023 yang dilakukan lebih dari satu orang," jelasnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan kepolisian.
Proses pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa.
Kemudian saat ini kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku ada empat orang.
Selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit R4 merk Suzuki APV pick up hitam dengan nomor polisi B 9460 JAB dan 10 tandan buah sawit.
"Tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polda Lampung dan Polres Way Kanan menyatakan empat tersangka atas kasus pencurian tandan sawit milik PT Adhi Karya Gemilang (AKG)
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News