Wanita di Lampung Timur Ditangkap Paksa Polisi, Lihat Tuh Barang Bukti yang Diamankan
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Sat Res Narkoba Polres Lamtim membawa paksa seorang wanita yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi mengungkapkan tersangka berinisial SM (25) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung.
"Polisi menangkap pelaku SM pada Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Wana, Kecamatan Melinting," kata kapolres melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/3).
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat.
Saat pemeriksaan polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu, kemudian bruto 0.59 gram dan satu buah wadah kosmetik.
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.
Baca Juga:
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Lamtim membawa paksa seorang wanita yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News