Kronologi Pengeroyokan Sadis Terhadap Pria Paruh Baya di Lampung Timur
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:43 WIB
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kayu balok, satu potong baju kaus tangan panjang warna hitam.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Personel Polsek Labuhan Maringgai mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria paruh baya.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News