Gudang Pengoplos Minyak Mentah Digerebek, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polriq
Dia menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu tahun dan terakhir kegiatan pekan lalu, setiap datang mobil yang digunakan jenis truck colt diesel.
"Terakhir ada kegiatan pekan lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Saksi Dini.
Pandra mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit tandon kapasitas 1000 Liter, di mana dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 liter.
Kemudian barang yang diamankan ada dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching warna biru, satu kaleng bleaching warna kuning, tiga buah cong serta empat ember.
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas. Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6enam tahun, denda Rp 60 miliar.
"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tutup Pandra. (mar10/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak ment
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News