Polisi Kembali Membekuk Pengguna Barang Haram, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Selasa, 14 Maret 2023 – 20:17 WIB
Polisi Kembali Membekuk Pengguna Barang Haram, Lihat Barang Bukti yang Diamankan - JPNN.com Lampung
Pengguna narkoba saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

"Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur  membawa paksa seorang laki-laki berinisial HY (30), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia