Polisi Kembali Membekuk Pengguna Barang Haram, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Selasa, 14 Maret 2023 – 20:17 WIB
Polisi Kembali Membekuk Pengguna Barang Haram, Lihat Barang Bukti yang Diamankan - JPNN.com Lampung
Pengguna narkoba saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

"Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur  membawa paksa seorang laki-laki berinisial HY (30), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia