Polisi Kembali Membekuk Pengguna Barang Haram, Lihat Barang Bukti yang Diamankan
Selasa, 14 Maret 2023 – 20:17 WIB

Pengguna narkoba saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur
"Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki berinisial HY (30), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News