Polisi Kembali Membekuk Pengguna Barang Haram, Lihat Barang Bukti yang Diamankan
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki berinisial HY (30), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pria itu diamankan polisi karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca Juga:
"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya, melalui keterangan, Selasa (14/3).
Perwira menengah berpangkat bunga II itu menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan beberapa barang bukti obat terlarang.
"Adpaun obat terlarang itu berupa 23 strip, masing-masing strip berisi 10 tablet obat tramadol HCI, 47 strip yang masing- masing strip berisi 10 tablet obat trihexyphenidyl, satu bundel plastik klip bening, dan satu unit handphone," jelasnya.
setelah dilakukan intograsi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang tidak memiliki izin edar.
Atas perbuatannya akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki berinisial HY (30), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News