Pelaku Curas di Lampung Timur Diberi Hadiah Timah Panas
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan tindak pidana tersebut sebanyak dua orang berinisial DS (28) dan JP (31).
Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut laporan korban kepada pihak kepolisian atas peristiwa yang terjadi pada Minggu 19 Maret 2023 lalu.
Adapun kronologinya saat itu korban tengah melintas di Jalan Raya Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur sekira pukul 22.00 WIB.
Kemudian korban dipepet dan dihentikan oleh kedua pelaku dan mengambil handphone korban yang berada di saku jaket.
"Selanjutnya pelaku berusaha merebut motor korban dengan melakukan pemukulan pada bagian bibir dan menikam korban dengan sebilah badik," jelasnya, Rabu (29/3).
Baca Juga:
Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Pekalongan.
Menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan tindak lanjut dan mendapatkan identitas pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News