Disnaker Lampung Berikan Pendampingan Terhadap 24 Korban Perdagangan Orang
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan melakukan pendampingan kepada 24 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan meski korban korban perdagangan orang bukan warga Lampung, pihaknya tetap dilakukan pendampingan bersama Satgas Perlindungan Pekerja Migran.
Dia menjelaskan 24 orang korban yang diamankan merupakan wanita yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ini merupakan jaringan Arab, sebab korban akan dikirim dengan negara tujuan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab," katanya, dikutip Antara, Jumat (9/6).
Dia menjelaskan bila semua proses dan pendalaman pengungkapan kasus TPPO telah diselesaikan maka korban akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Saat ini semua korban tindak penjualan orang masih dalam penampungan milik Polda Lampung karena jumlahnya cukup banyak.
"Untuk kepulangannya nanti akan difasilitasi oleh tim terpadu. Meski bukan dari Lampung, tetapi tetap difasilitasi karena mereka korban praktek penempatan tenaga kerja ilegal," ucapnya.
Menurutnya, pada 2022 lalu juga telah ditemukan kasus perdagangan manusia, dimana empat orang korban berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan melakukan pendampingan kepada 24 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News