Disnaker Lampung Berikan Pendampingan Terhadap 24 Korban Perdagangan Orang
"Kalau yang Tahun 2022 lalu merupakan jaringan Malaysia, di sini ada empat orang warga Lampung Timur yang menjadi korban. Modusnya seperti pada umumnya yaitu dibujuk bekerja serta mendapatkan pendapatan yang tinggi," tambahnya.
Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan asal NTB yang menjadi korban TPPO. Sebanyak 24 korban itu ditemukan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO tersebut yakni DW, AL, AR dan IT. Keempat tersangka diancam hukuman penjara tiga hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan melakukan pendampingan kepada 24 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News