Propam Polda Lampung Selidiki Rumah Polisi yang Diduga Tempat Penampungan Perdagangan Orang
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Propam Polda Lampung saat ini tengah bergerak mendalami dugaan rumah anggota polisi yang dijadikan tempat transit atau penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (8/6).
Ramadhan belum memaparkan lebih dalam terkait kasus tersebut karena masih didalami informasi-nya. Namun, ia memastikan komitmen Polri serius dalam menangani TPPO.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Kapolri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO, dengan ketua Wakapolda," tutur Ramadhan, seperti dikutip Antara, Jumat (9/6).
Menurut jenderal bintang satu itu, seluruh Polda bergerak melaksanakan penindakan dan pencegahan TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Beberapa daerah sudah melaksanakan aksi seperti di Polda Jawa Tengah dan Polda Lampung juga," ucapnya.
Terkait pembentukan Satgas TPPO setiap Polda, menurut Ramadhan hal tersebut bukan mengindikasikan kasus TPPO terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada ruang atau celah bagi pelaku TPPO bertindak.
"Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap TPPO. Artinya bukan ada indikasi (TPPO). Polri tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO, maka ada atau tidak ada (TPPO) Satgas TPPO itu dibentuk," ujar Ramadhan.
Propam Polda Lampung saat ini tengah bergerak mendalami dugaan rumah anggota polisi yang dijadikan tempat transit atau penampungan korban Tindak Pidana Perdagan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News