3 Orang Kelompok Geng Motor Ditetapkan Tersangka, Berikut Identitasnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Samapta Polda Lampung mengamankan sebanyak sembilan orang remaja yang diduga hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Penangkapan itu setelah beredar video viral dan juga meresahkan masyarakat.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan dari sembilan remaja yang diamankan itu sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Tiga orang jadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis saat diamankan di lokasi markas mereka di wilayah Lungsir, Telukbetung, Bandar Lampung," katanya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (10/6).
Dia menjelaskan para tersangka yang diamankan berinisial MDP (21), MR (17), dan AP (18).
Sedangkan keenam remaja lainnya tidak dapat ditahan maupun di ljadikan tersangka mengingat masih di bawah umur dan juga tidak membawa senjata tajam.
Hanya saja mereka diberi pembinaan serta pengarahan dan juga melakukan perjanjian kepada orang tua maupun aparat agar tidak mengulangi kegiatan yang menggangu ketertiban masyarakat.
"Adapun keenam pelaku yang tidak ditahan itu di antaranya berinisial MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17), dan VD (18) masih berstatus sebagai pelajar," jelasnya.
Tim Samapta Polda Lampung mengamankan sebanyak sembilan orang remaja yang diduga hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu, Bandar Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News