Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah, Putri Seorang Artis Ini Divonis Penjara
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjaga akibat kasus iming-iming CPNS.
Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata ketua hakim dalam persidangan, dilansir dari JPNN.com, Senin (28/3).
Dalam vonis itu, ada hal yang meringankan Olivia karena dinilai jujur pada saat memberikan keterangan selama persidangan.
"Jujur, dan menyesali perbuatannya," seru hakim.
Adapun hal yang memberatkan vonis Olivia yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.
Selain itu, Olivia terbukti menimbulkan kerugian terhadap para korban hingga ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.
Olivia Nathania divonis tiga tahun penjaga akibat kasus iming-iming CPNS. Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News