Berkenalan di Facebook, Seorang Gadis di Lampung Utara Digasak Hingga 3 Kali
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku CabulU
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Bengkulu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
pria itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan pelaku yang merupakan seorang pekerja buruh ini telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali.
"Terkahir pelaku menyetubuhi korban sebut saja Bungan di sebuah Hotel, di Bukit Kemuning, Lampung Utara," jelasnya Kamis (22/6).
Perwira polisi itu menjelaskan, kronologinya di penghujung Mei 2023, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, Minggu 4 Juni 3023 sekitar pukul 16.50 WIB.
Pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Bengkulu, Way K
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News