Ternyata Sajam Geng Motor Beli Online, Akhirnya 2 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 27 Juni 2023 – 08:18 WIB

Ekspos pengungkapan geng motor. Foto: Bid Humas Polda Lampung
"Alhamdulillah tim kepolisian dapat mencegah tawuran antara kedua belah geng motor, dan mengamankan beberapa remaja," paparnya.
Sementara, dua tersangka yakni WYD (19) warga TbB dan SS (17), asal Jati Agung, Lampung Selatan, terancam 10 tahun penjara atas kepemilikan sajam berbagai ukuran. (mar10/jpnn)
Polda Lampung mengungkap kasus geng motor yang selalu meresahkan masyarakat kota setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News