Ternyata Sajam Geng Motor Beli Online, Akhirnya 2 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengungkap kasus geng motor yang selalu meresahkan masyarakat kota setempat.
Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring menjelaskan, dari pengakuan anggota geng motor yang menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang sepanjang satu meter bahwa benda berbahaya itu dibeli secara online.
"Senjata tajam yang digunakan itu dibeli di etalase online dengan panjang bervariasi," katanya, Selasa (27/6).
Pengakuan para tersangka sajam itu dibeli dengan pembayaran online atau bertemu langsung (cash on delivery).
Adapun motif tersangka membeli sajam untuk eksis di media sosial Instagram demi mencari follower agar akun mereka banyak pengikutnya.
Menurut pengakuan anggota geng motor, bahwa mereka saling tantang di Instagram lewat direct message, pada Sabtu (24/6) dini hari lokasi tawuran disepakati.
Adapun lokasi yang menjadi tempat tawuran di antaranya pertama Flayover Jalan Untung Suropati, Labuhanratu. Geng bernama 'Orang Sakit 13' ditantang kelompok 'Penghancur 109'.
Kedua, Jalan DR Setia Budi, Negeriolok Gading, Telukbetung Barat (TbB). Geng 'Remaja 05 Barat' ditantang gerombolan 'Brother Santai'.
Polda Lampung mengungkap kasus geng motor yang selalu meresahkan masyarakat kota setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News