Perbuatan Bejat Seorang Ayah di Way Kanan Terbongkar, Anak Kandung Disetubuhi Hingga Berbadan Dua
Menerima laporan dari pihak korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengamankan pelaku pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya ditambah menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News