Perbuatan Bejat Seorang Ayah di Way Kanan Terbongkar, Anak Kandung Disetubuhi Hingga Berbadan Dua
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah orang tua kandung korban berinisial R (41) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP menjelaskan, kronologinya terjadi pertama kali pada 2021 lalu saat korban berinisial Bunga (16), yang masih duduk di kelas 10 SMA mendapatkan perbuatan yang tak senonoh.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan," ungkapnya, Kamis (20/7).
Perbuatan bejat pelaku dilakukan beberapa terhadap korban. Bahkan, pelaku menyetubuhi Bunga terkahir terjadi pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat itu korban sedang sendiri di kamar rumahnya," jelasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua.
Mengetahui informasi itu akhirnya aparatur desa setempat berinisial SB melaporkan kepada pihak kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News