Ditkrimum Polda Lampung Proses Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu, Simak Kronologinya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatensi penanganan perkara dugaan tindak pidana keterangan palsu atau laporan palsu atas nama pelapor Shelvia (31).
Polisi telah menjadwalkan pelimpahan berkas perkara tahap I yang kedua setelah mendapatkan petunjuk dari kejaksaan (P19) terhadap tersangka sang suami Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba ke JPU, Jumat (28/7/2023) besok.
"Saya sudah menerima surat keluhan korban (Shelvia), tadi sudah disampaikan ke Dirreskrimum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan benar," kata jenderal bintang dua itu melalu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadila, Kamis (27/7).
Umi Fadilah mengungkapkan polisi telah memeriksa saksi-saksi korban termasuk terlapor yang telah menjadi tersangka, termasuk memintai pendapat dari para ahli hukum pidana.
Petugas juga sudah mengamankan satu lembar copy surat keterangan hilang atas nama Daniel Marshall Hisar Pardamean, satu buah paspor asli atas nama Ezekiel Gionata Purba Tertanggal 21 Mei 2021, dan satu paspornya asli atas nama Ezekiel Gionata Purba Tertanggal 05 Oktober 2022.
"Kami terus berkoordinasi agar percepatan untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkapnya.
Kronologinya, bahwa telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana keterangan palsu atau laporan palsu.
Pelapor bernama Shelvia melaporkan suami sahnya Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatensi penanganan perkara dugaan tindak pidana keterangan palsu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News