Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Terhadap Mantan Istri, 8 Tahun sebagai DPO

"Pelaku membuat KTP, umurnya dimudakan, alamat asal pun bukan dari Lampung," kata Doffie.
Wakil Direktur (Wadir) Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 lalu.
"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," kata Hamid.
Lalu pada April 2023 keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat.
"Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat terkonfirmasi pelaku benar ada di sana," kata Hamid.
Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian lalu diterbangkan ke Polres Lampung Tengah.
Diberitakan sebelumnya, diketahui RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan ternyata disaksikan oleh kedua anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2015 saat orang tuanya sudah bercerai. Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga ARP dan adiknya hidup sebatang kara.
Pelaku pembunuhan mantan istri berinisial RP yang viral sempat berganti identitas dalam pelarian setelah membunuh korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News