Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Terhadap Mantan Istri, 8 Tahun sebagai DPO

Sabtu, 29 Juli 2023 – 14:25 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Terhadap Mantan Istri, 8 Tahun sebagai DPO  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pembunuhan terhadap mantan istri. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Jajaran personel Polda Lampung membekuk  pelaku pembunuhan berinisial RP yang dilakukan terhadap mantan istri di Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku RP yang viral sempat berganti identitas dalam pelarian setelah membunuh korban.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pelarian pelaku membuat pengejaran terkendala.

Doffie mengatakan pengejaran pelaku RP sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu, atau tahun 2015 setelah terjadi peristiwa pembacokan terhadap korban SUS itu.

"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7).

Doffie mengungkapkan setidaknya pelaku telah berpindah ke tiga provinsi, diantaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan.

"Kalimantan pun pelaku berpindah lokasi ke beberapa kabupaten," kata Doffie.

Kemudian untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

Pelaku pembunuhan mantan istri berinisial RP yang viral sempat berganti identitas dalam pelarian setelah membunuh korban.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News