Pelaku Perbuatan Cabul Pria di Pringsewu Terhadap Korban Disabilitas Dibekuk Polisi
Menerima laporan dari korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap korban.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju kaos warna pink, satu celana panjang warna hitam, satu potong baju jump suit warna merah, satu potong celana dalam warna pink, satu potong BH warna pink dan satu unit handphone merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap wanita disabilitas
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News