Bejat, Oknum Guru Ngaji Ini Cabuli Anak Didiknya Sendiri, Lihat Nih Hukumannya

Selasa, 29 Maret 2022 – 17:20 WIB
Bejat, Oknum Guru Ngaji Ini Cabuli Anak Didiknya Sendiri,  Lihat Nih Hukumannya - JPNN.com Lampung
Ilustrasi pencabulan. Foto: JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Oknum guru ngaji dan pendidikan agama pada Lembaga Pendidikan Informal, Ahmad Arifin (47) dituntut delapan tahun penjara.

Pasalnya, oknum guru ngaji tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa atas nama Arifin, karena telah membuat para korban trauma, dan memberikan keterangan yang berbeli-belit pada saat persidangan.

"Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa," katanya saat membacakan tuntutan, Selasa (29/3).

Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016  Tentang Perubahan kedua atas UU RI  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Arifin berupa penjara selama delapan tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan penjara," ucap JPU Eka. 

Terdakwa Ahmad telah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali terhadap salah satu muridnya di Lembaga Pendidikan Informal milik terdakwa, sejak 2020.

Dan perbuatan kedua ini, oknum guru ngaji tersebut melakukan tindakan bejatnya hingga tujuh korban dan dilakukan sejak September-Oktober 2021. (mrc32/jpnn)

Lakukan Pencabulan terhadap anak didiknya, Oknum Guru Ngaji dituntut 8 tahun Penjara

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia