Terdakwa Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Titipkan Uang Pengganti ke Kejari
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai dengan 2021 bernama Haris fadillah menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri kota setempat.
Uang tersebut berjumlah Rp 11 juta yang merupakan uang pengganti atas tindakan korupsi yang ia lakukan.
"Pembayaran uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukumnya," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan dikutip Antara, Selasa (8/8).
Uang tersebut akan disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung yang di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri.
"Kami telah terima Rp11 juta dan segera kami setorkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung," kata dia.
Terdakwa Haris Fadillah yang merupakan seorang Kabid Tata Lingkungan merupakan satu dari tiga orang terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penagihan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
Baca Juga:
Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa Haris Fadillah, juga melibatkan terdakwa Hayati dan Sahriwansyah selaku mantan Kadis DLH Bandarlampung
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (mar10/jpnn)
Terdakwa tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung bernama Haris fadillah menitipkan uang ke Kejari
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News