Tersangka Pembubaran Jemaat Gereja di Rajabasa Bandar Lampung Dilimpahkan ke Kejari
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.
"Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, dilansir Antara, Jumat (12/5).
Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.
"Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.
Baca Juga:
"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," katanya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang mencerat tersangka tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News