3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Tunjangan Kinerja

Selasa, 21 Februari 2023 – 08:48 WIB
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Tunjangan Kinerja  - JPNN.com Lampung
Kantor Kejari Bandar Lampung. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai

Tukin yang dikorupsi itu dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak 2021 hingga 2022.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, kami meningkatkan penyidikan perkara ini ke penyidikan khusus serta menetapkan tiga tersangka yakni LN, BR, dan SR," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, dilansir Antara Selasa (21/2).

Dia melanjutkan ketiga tersangka tersebut di Kejari Bandarlampung berstatus LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Dalam tindak pidana korupsi dana tukin tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

"Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka LN berperan melakukan penggelumbungan dana tukin pegawai Kejari Bandarlampung yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadi nya.

Sedangkan tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran dobel, dan tersangka SR mengajukan dana Tukin ke Bank BRI.

Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News