Kasus Tindak Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejati Lampung
Senin, 14 Agustus 2023 – 19:48 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mar10/jpnn)
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung melimpahkan empat tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News