Kasus Tindak Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejati Lampung

Senin, 14 Agustus 2023 – 19:48 WIB
Kasus Tindak Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejati Lampung  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mar10/jpnn)

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung melimpahkan empat tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia