Kasus Tindak Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejati Lampung

Senin, 14 Agustus 2023 – 19:48 WIB
Kasus Tindak Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejati Lampung  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung melimpahkan empat tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (14/8).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB itu merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia saat ekspos di Mapolda Lampung.

Empat tersangka tersebut terdiri dua laki-laki yakni DW (29) asal Bekasi Timur, Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat.

Kemudian dua tersangka wanita berinisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditres Krimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengungkapkan para tersangka menampung 24 pekerja migran ilegal di penampungan Rajabasa, Bandar Lampung yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah pada Selasa (6/6/2023) malam.

"Ada 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu dibawa ke Timur Tengah secara ilegal," ungkap AKBP Adi Sastri.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, sembilan lembar tiket pesawat, mobil, dan STNK, serta tiga unit ponsel.

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung melimpahkan empat tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia