Korban Penipuan Pekerja Migran Terima Uang Pengganti Perkara TPPO, Sebegini Nilainya

Jumat, 14 Oktober 2022 – 08:30 WIB
Korban Penipuan Pekerja Migran Terima Uang Pengganti Perkara TPPO, Sebegini Nilainya - JPNN.com Lampung
Kejari Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi terhadap korban penipuan pekerja migran. Foto: Dok Kejari Bandar Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi atau uang pengganti terhadap enam korban buruh migran Indonesia dengan terdakwa lulis widyaningrum.

Uang restitusi atau ganti kerugian tersebut diserahkan kepada beberapa korban melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dihadiri perwakilan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Antonius Wibowo.

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.

Dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung di samping tuntutan penjara sesuai pasal yang ditetapkan bagi kedua terpidana.

“Hanya lulis yang membayar uang pergantian bagi para korbannya yang nominalnya bervariasi," kata Hemi, Jumat (14/10).

Putusan pengadilan sendiri memvonis keduanya selama 10 bulan penjara, serta mengganti kerugian para korban dengan ketentuan dua bulan kurungan penjara jika tidak membayar.

Sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, maka terhadap korban Supriyatin diberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp 2.107.871.

Kemudian korban bernama Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp 7.093.820.

Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia