Korban Penipuan Pekerja Migran Terima Uang Pengganti Perkara TPPO, Sebegini Nilainya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi atau uang pengganti terhadap enam korban buruh migran Indonesia dengan terdakwa lulis widyaningrum.
Uang restitusi atau ganti kerugian tersebut diserahkan kepada beberapa korban melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dihadiri perwakilan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Antonius Wibowo.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung di samping tuntutan penjara sesuai pasal yang ditetapkan bagi kedua terpidana.
“Hanya lulis yang membayar uang pergantian bagi para korbannya yang nominalnya bervariasi," kata Hemi, Jumat (14/10).
Putusan pengadilan sendiri memvonis keduanya selama 10 bulan penjara, serta mengganti kerugian para korban dengan ketentuan dua bulan kurungan penjara jika tidak membayar.
Baca Juga:
Sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, maka terhadap korban Supriyatin diberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp 2.107.871.
Kemudian korban bernama Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp 7.093.820.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News