Malam-malam Seorang Ayah Menyetubuhi Anak Kandung di Dalam Kamar, Akhirnya Nih yang Terjadi
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria berinisial SY (40) karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria itu merupakan warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami mengungkapkan perlakuan bejat pria itu dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri berulang kali sejak 2022 silam.
Kasat Reskrim mengatakan kronologinya pria itu diamankan pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22:30 WIB.
Pada saat itu pria bejat itu sedang melakukan persetubuhan dengan anaknya di kamar rumahnya.
Peristiwa itu diketahui oleh warga setempat, sehingga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT setempat .
"Warga mengetahui perlakuan bejat pelaku karena korban berinisial MP (13) menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT, kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian, saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja diintai oleh warga, sehingga dilakukan menggerebeknya," kata dia, melalui keterangan pers, Rabu 16/8).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria berinisial SY (40) karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News