Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Tulang Bawang Lampung, 2 Orang Dibekuk
Minggu, 27 Agustus 2023 – 07:00 WIB
Pelaku akhirnya langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku terancam dipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News