Berkas Kasus Pencabulan di Pesisir Barat Diserahkan ke Kejari

Jumat, 01 September 2023 – 16:45 WIB
Berkas Kasus Pencabulan di Pesisir Barat Diserahkan ke Kejari  - JPNN.com Lampung
Pelimpahan berkas pencabulan ke Kejari Lampung Barat. Foto: Dok Antara

lampung.jpnn.com, PESISIR BARAT - Reserse Kriminal Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh G ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam rumah yang berada di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial G melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Hal itu tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, kemudian tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pihak kami melakukan pelimpahan tersebut dilakukan, karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum," katanya, dikutip Antara, Jumat (1/9).

Dia mengatakan beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Pesisir Barat, sehingga saat ini sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Liwa.

Dia menegaskan kasus pencabulan anak di bawah umur harus menjadi perhatian bersama, sebab itu sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa. 

"Untuk itu saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan seluruh stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan anak dibawa umur maupun tindak kejahatan lainnya," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Reserse Kriminal Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh G ke Kejaksaan Negeri

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia