Tanah Miring Lampung Utara Dilaunching Kampung Bebas Narkoba
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy mengatakan kampung bebas narkoba artinya bersih dari narkoba atau anti narkoba.
"Kampung bebas narkoba ini tidak bisa serta merta kami selaku aparat keamanan bekerja sendiri, penting kiranya kita sinergitas dengan pemda dan rekan-rekan forkopimda lainnya, khususnya juga masyarakat lingkungan," kata kapolres.
Adapun langkah-langkah trobosan Polres Lampung Utara menciptakan kampung bebes narkoba dengan melakukan kegitan Preemtif, Preventif dan Represif.
Dengan slogan Lapor Sembuh (ada laporan warga yang ingin sembuh maka akan dikoordinasikan ke BNN untuk di rehap.
Kemudian Lapor Aman (ada laporan peredaran narkoba maka akan dipatroli, sehingga tidak ada niat atau kesempatan untuk transaksi.
"Lalu Lapor Tangkap (ada laporan narkoba yang kemudian akan ditindak lanjuti untuk penegakan hukum atau penangkapan)," bebernya.
Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara bersama forkopimda dan pemerintahan bersinergi untuk menggalakan kampung bebas narkoba.
"Kepada masyarakat untuk mencontoh kampung bebas narkoba khusunya di Tanah Miring ini, mudah-mudahan ke depan seluruh wilayah Lampung Utara bebas dari narkoba," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Polres Lampung Utara melauching Kampung Tanah Miring, Kelurahan Desa Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan menjadi kampung bebas narkoba.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News