2 Remaja di Tulang Bawang Berbuat Dosa di SD, Akhirnya Polisi Bertindak
Jumat, 29 September 2023 – 08:36 WIB
"Para pelaku curat di SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu. (mar10/jpnn)
Polisi mengamankan dua pria lantaran diduga mencuri barang di salah satu SD Negeri yang ada di Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang, Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News