Jaringan Sabu-sabu Fredy Pratama Dibekuk di Palembang
Pada Januari 2021 tersangka telah melakukan pengambilan sabu-sabu dari Pekon Baru untuk dikirim ke Surabaya berdasarkan perintah dari SR alias Davidson berstatus DPO.
Adapun banyak sabu-sabu yang dikirim tersebut berjumlah 62 kilogram dengan total Rp 850 juta.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak dua ATM BCA Platinum,
satu unit handphone warna biru, satu buah tas merk body pack, satu unit mobil ardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan di Citra Grad City, Blok A 02 Palembang.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Direktorat Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus jaringan narkotika Fredy Pratama di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News