Polisi Akhirnya Membekuk Pengedar Sabu-sabu di Lampung Timur
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polres Lampung Timur akhirnya membekuk seorang pemuda yang merupakan pengedar narkoba di wilayah setempat.
Pengungkapan itu salah satu keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka berinisial RE (22) warga Desa Adiluhur, Kecamtan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu-sabu di daerah Jabung.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Negara Saka," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/4).
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu bruto 1.10 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui barang tersebut milik tersangka.
Jajaran Polres Lampung Timur akhirnya membekuk seorang pemuda yang merupakan pengedar narkoba di wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News