Kelakuan Bejat Udin Warga Lampung Selatan, 5 Kali Menyetubuhi Anak Kandung Sejak Usia 9 Tahun
Selasa, 03 Oktober 2023 – 07:37 WIB
Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke- 2, UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan membekuk seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News