Kelakuan Bejat Udin Warga Lampung Selatan, 5 Kali Menyetubuhi Anak Kandung Sejak Usia 9 Tahun
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan membekuk seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Tersangka atau orang tua korban yakni bernama Udin, merupakan warga Dusun Kampung Pisang, Karang Sari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengungkapkan korban seorang perempuan berinisial SR yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu 20 Agustus 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Korban dilakukan persetubuhan oleh pelaku sejak korban berumur 9 tahun sampai umur 16 tahun, atau sejak 2014 sampai terakhir 20 Agustus 2023," katanya, dikutip Antara, Selasa (3/10).
Mengalami perlakuan bejat dari orang tuanya, akhirnya korban melalui keluarganya melapor ke kepolisian setempat pada 30 September 2023.
Menerima laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.
"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama SR sebanyak 5 kali, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan membekuk seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News