Polisi Ungkap Kasus Curat Beserta Penadah, Nih Identitasnya

Saat itu posisi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh korban untuk mengantar saudaranya berobat ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, korban pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 23.00 WIB, korban hendak mengambil HP serta laptop miliknya yang diletakkan di atas meja ruang keluarga. Korban kaget karena HP dan laptop miliknya tersebut sudah hilang," bebernya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15 juta.
AKP Taufiq menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
"Untuk pelaku LF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku SA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuh Kapolsek. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran rumah.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News