Kronologi dan Motif Pembacokan Siswa di Bandar Lampung Hingga Tewas, Mengerikan
Selasa, 07 November 2023 – 06:27 WIB
Pasal yang dipersangkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.
"Selanjutnya Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polisi akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat luka bacok.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News