Polisi Tangkap Dua Warga Tulang Bawang Tengah, Berikut Kronologi Kasusnya
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG - Personel Polsek Menggala, Tulang Bawang bekuk dua pelaku pemerasan terhadap sopir pickup di wilayah setempat.
Korban merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua pelaku yang merupakan pria berinisial HN (34), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa, dan YG (50), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengungkapkan pihaknya menangkap dua dari lima pelaku tindak pidana pemerasan.
Pelaku HN ditangkap saat sedang berada di tempat karaoke Wilayah Tiyuh Pulung Kencana, sedangkan pelaku YG ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
"Selain pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa mobil picky Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kunci kontak milik korban Indra Lesmana (29)," ungkapnya, Sabtu (11/11).
Menurut keterangan dari korban, pada Sabtu 28 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama dengan dua orang rekannya berangkat dari Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjemput tenaga kerja, dan akan berangkat ke Lampung Tengah.
Saat melintas di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, mobil yang dikendarai oleh korban dihadang oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal, lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku yang ada di Kecamatan Menggala.
Personel Polsek Menggala, Tulang Bawang bekuk dua pelaku pemerasan terhadap sopir pickup di wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News