Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Lampung Timur

Kamis, 26 Oktober 2023 – 13:00 WIB
Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Lampung Timur  - JPNN.com Lampung
Pengedar narkoba diamankan polisi. Foto: Humas Polres LT

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang warga, yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan pelaku berinisial JD (45), warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Kronologinya, pada Rabu 25 Oktober 2023 polisi meringkus tersangka berikut barang bukti 19 plastik klip, yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.65 gram.

Pengungkapan kasus tersebut atas laporan masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Mengetahui laporan itu, polisi langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam," ungkapnya, Kamis (26/20).

Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang warga, yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia