Polisi Tangkap Dua Warga Tulang Bawang Tengah, Berikut Kronologi Kasusnya
Mobil pickup milik korban ini ditahan oleh para pelaku dengan alasan korban harus mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 Juta.
"Selama ditahan, korban tidak boleh ke luar rumah dan hanya diberi makan sebanyak satu kali," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.
Selanjutnya, pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, pihak dari keluarga korban datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan dari para pelaku.
Setelah uang diserahkan, barulah korban dan kendaraannya dibebaskan oleh para pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian uang tunai sebanyak Rp 10 juta.
AKP Sunaryo menambahkan, korban baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Menggala pada Rabu 08 November 2023 siang.
Menerima laporan itu, kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa saja pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dua dari lima pelaku akhirnya ditangkap.
"Para pelaku yang sudah ditangkap, saat ini kami tahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Personel Polsek Menggala, Tulang Bawang bekuk dua pelaku pemerasan terhadap sopir pickup di wilayah setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News