Pria di Tuba Lampung Ini Dibekuk Polisi karena Kotak Rokok, Ada Apa Isinya?

Selasa, 14 November 2023 – 17:28 WIB
Pria di Tuba Lampung Ini Dibekuk Polisi karena Kotak Rokok, Ada Apa Isinya? - JPNN.com Lampung
Pelaku pengguna narkoba diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tuba

"Pelaku dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia