Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 23 Februari 2022 – 17:17 WIB
Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional - JPNN.com Lampung
Ungkap Kasus narkotika jaringan Internasioanl di Mapolda Lampung, Rabu (23/2). Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.COm

Pada waktu itu, tersangka AW memerintahkan kepada tersangka BQ, IY dan TC yang saat ini masih DPO untuk bertemu dengan tiga orang berwarganegara Thailand di laut lepas selat malaka perbatasan Thailand-Malaysia-Indonesia dengn titik yang telah ditentukan untuk dapat menerima 51 bungkus narkotika," turut Subiyanto.

Dari pengakuan itu juga bahwa tersangka AW mendapatkan upah sebesar Rp33 juta per kg sabu dari AD yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti narkotika dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya kini para tersangka dikenakan pasal  114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan hukuman ancaman mati atau pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun, lalu untuk FS ini kita kenakan pasal 137 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mrc/32)

53.6 narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polda Lampung Usai ungkap Narkotika Jaringan Internasional

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia