Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Pada waktu itu, tersangka AW memerintahkan kepada tersangka BQ, IY dan TC yang saat ini masih DPO untuk bertemu dengan tiga orang berwarganegara Thailand di laut lepas selat malaka perbatasan Thailand-Malaysia-Indonesia dengn titik yang telah ditentukan untuk dapat menerima 51 bungkus narkotika," turut Subiyanto.
Dari pengakuan itu juga bahwa tersangka AW mendapatkan upah sebesar Rp33 juta per kg sabu dari AD yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti narkotika dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya kini para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan hukuman ancaman mati atau pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun, lalu untuk FS ini kita kenakan pasal 137 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mrc/32)
53.6 narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polda Lampung Usai ungkap Narkotika Jaringan Internasional
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News