Polisi Bekuk 3 Pria di Lampung Timur, Lihat Tuh Barang Bukti yang Diamankan
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan pelaku nerinisial AS (40), HR (31) dan OA (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukadana.
"Tiga pelaku itu kami amankan pada Sabtu 25 November 2023," ungkap kapolres melalui keterangan tertulis, Senin (27/11).
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti puluhan gram narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 22.07 gram, kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan digital.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hokum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres juga berharap seluruh lapisan masyarakat ikut turut membantu menyelamatkan generasi dengan tidak menggunakan dan menjual narkoba.
Baca Juga:
Apabila mengetahui adanya peredaran dan penggunaan narkoba dapat melapor kepada pihak kepolisian.
"Tersangka terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pngkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News