Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba, 30 Orang Dibekuk
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung menyita ratusan kilogram sabu-sabu selama periode Oktober sampai November 2023.
Penyitaan peredaran obat-obatan terlarang itu membantu hal positif dengan menyelamatkan jutaan manusia terjerumus dari narkoba.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika mengungkapkan selain ratusan barang bukti yang diamankan polisi juga membekuk 30 kurir.
"Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram, 43 kilogram ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi," kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11).
Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram.
Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai "jalur sutera" penyelundupan melalui darat.
Polda Lampung menyita ratusan kilogram sabu-sabu selama periode Oktober sampai November 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News