Aksi 2 Pelaku saat Melakukan Curanmor, Menodongkan Pistol Mengancam Korban, Mengerikan
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Para pelaku tersebut melangsungkan aksinya dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah tiga kali beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Hengky Darmawan mengungkapkan dua pelaku curas itu berinisial AA (22), berprofesi wiraswasta, dan AS (23), berprofesi satpam.
Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Para pelaku beraksi di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, dan di Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
"Pelaku AA ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di area perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng," katanya, melalui keterangan, Minggu (3/12).
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti (BB) korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.
Perwira menengah itu menjelaskan adapun modus pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan mengikuti korban dari belakang,
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News