Aksi 2 Pelaku saat Melakukan Curanmor, Menodongkan Pistol Mengancam Korban, Mengerikan
Saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor milik korban, kemudian kabur.
AKP Hengky mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, diketahui bahwa masih ada pelaku lainnya yang menjadi buronan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.
Sebab, petugas kepolisian akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News